Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam merumuskan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 minimal memuat: a. judul; b. tujuan; c. ruang lingkup Kerja Sama dalam negeri; dan d. pendanaan.
Koreksi Anda