Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Dalam merumuskan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 minimal memuat:
a. judul;
b. tujuan;
c. ruang lingkup Kerja Sama dalam negeri; dan
d. pendanaan.
Koreksi Anda
