Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan. (2) Pemrakarsa dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan wakil dari: a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. Unit Eselon I/unit kerja terkait; dan c. Mitra Kerja Sama dalam negeri. (3) Selain mengikutsertakan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri dapat mengikutsertakan tenaga ahli.
Koreksi Anda