Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan.
(2) Pemrakarsa dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan wakil dari:
a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama;
b. Unit Eselon I/unit kerja terkait; dan
c. Mitra Kerja Sama dalam negeri.
(3) Selain mengikutsertakan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri dapat mengikutsertakan tenaga ahli.
Koreksi Anda
