Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa di tingkat Kementerian Koordinator atau tingkat Sekretariat Kementerian Koordinator dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda