Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan oleh Pemrakarsa dengan calon Mitra Kerja Sama untuk mengidentifikasi Kerja Sama dalam negeri yang akan dilakukan di tingkat Kementerian Koordinator dan tingkat Sekretariat Kementerian Koordinator. (2) Hasil penjajakan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro. (3) Format laporan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda