Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro melakukan analisis dan evaluasi. (2) Hasil analisis dan evaluasi Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda