Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro.
(2) Format perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda
