Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. subjek hukum internasional; dan b. nonsubjek hukum internasional. (2) Kerja sama luar negeri yang dilakukan dengan subjek hukum internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda