Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilaksanakan pada tingkat: a. Kementerian Koordinator; dan b. Unit Eselon I. (2) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Koordinator. (3) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pimpinan Unit Eselon I. (4) Kerja Sama luar negeri dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda