Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri dapat langsung dilaksanakan dengan bentuk Kerja Sama Teknis tanpa didahului Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal:
a. Kerja Sama hanya mencakup substansi yang bersifat teknis; dan
b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan unit kerja.
(2) Penentuan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Biro.
Koreksi Anda
