Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri dapat langsung dilaksanakan dengan bentuk Kerja Sama Teknis tanpa didahului Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal: a. Kerja Sama hanya mencakup substansi yang bersifat teknis; dan b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan unit kerja. (2) Penentuan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Biro.
Koreksi Anda