Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(2) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dituangkan dalam bentuk perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Koreksi Anda
