Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri Koordinator; dan
b. Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit kerja; dan
b. pejabat pembuat komitmen.
(3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pimpinan Unit Eselon I;
b. pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Inspektorat, Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, dan Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA; atau
c. pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
