Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh: a. Menteri Koordinator; dan b. Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Kerja Sama Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh: a. pimpinan unit kerja; dan b. pejabat pembuat komitmen. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pimpinan Unit Eselon I; b. pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Inspektorat, Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, dan Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA; atau c. pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda