Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kerja Sama bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
