Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro untuk dilakukan: a. penyimpanan; dan b. publikasi. (2) Dalam hal Kerja Sama luar negeri dilakukan dengan subjek hukum internasional, naskah asli Kerja Sama luar negeri disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan dimintakan certified true copy sebagai salinan asli.
Koreksi Anda