Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap Kerja Sama dilakukan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama sesuai dengan kebutuhan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
