Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator, adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Pegawai di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
4. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur
kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan persyaratan jabatan serta menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.
5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang aparatur sipil negara dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.