Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
(1) Tugas UPG meliputi:
a. mempersiapkan regulasi, petunjuk teknis, dan aturan lain untuk menerapkan Pengendalian Gratifikasi;
b. melaksanakan diseminasi atau sosialisasi kebijakan Kementerian Koordinator terkait dengan Gratifikasi kepada Pegawai dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya;
c. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi;
d. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara;
e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi;
f. meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK;
g. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK dan Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator;
h. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
j. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator; dan
k. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan KPK dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UPG dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli, praktisi, dan/atau akademisi.
Koreksi Anda
