Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. anggota; dan
d. sekretariat.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. unsur pejabat fungsional auditor; dan
b. pejabat terkait lainnya di Kementerian Koordinator.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala unit kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan di Inspektorat.
Koreksi Anda
