Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Inspektorat.
Koreksi Anda
