Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Inspektorat.
Koreksi Anda