Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi dalam hal diperlukan; b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi; dan c. perlindungan atas perlakuan diskriminatif secara personal maupun profesional. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan Pelapor Gratifikasi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, UPG dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda