Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap status Gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi, Pelapor Gratifikasi atau UPG dapat mengambil langsung objek Gratifikasi. (2) Dalam hal UPG mengambil langsung objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG wajib mengembalikan objek Gratifikasi kepada Pelapor Gratifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah objek Gratifikasi diterima UPG. (3) Dalam hal objek Gratifikasi tidak disertakan dalam laporan yang diteruskan kepada KPK dan objek Gratifikasi disimpan oleh UPG, UPG wajib mengembalikan kepada Pelapor Gratifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penetapan status kepemilikan Gratifikasi diterima oleh UPG.
Koreksi Anda