Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b apabila: a. objek gratifikasi dikecualikan; b. yang telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat. (2) Laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor Gratifikasi melalui surat pemberitahuan. (3) Laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register Gratifikasi oleh UPG.
Koreksi Anda