Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal nilai objek Gratifikasi yang dilaporkan tidak diketahui atau tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya, UPG dapat melakukan pengumpulan informasi mengenai nilai objek Gratifikasi.
Koreksi Anda