Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat disampaikan secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
(2) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Aplikasi.
(3) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikirimkan ke alamat sekretariat UPG.
Koreksi Anda
