Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dan Pemberi Gratifikasi diketahui, objek Gratifikasi ditolak dan dikembalikan oleh Penerima Gratifikasi kepada Pemberi Gratifikasi.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan kepada UPG.
(3) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dan/atau Pemberi Gratifikasi tidak diketahui, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial secara langsung oleh Penerima Gratifikasi.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada UPG dengan melampirkan dokumentasi pelaksanaan penyaluran.
Koreksi Anda
