Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
(1) Objek Gratifikasi yang diterima harus disimpan oleh Pelapor Gratifikasi sampai ditetapkannya status objek Gratifikasi oleh KPK.
(2) Dalam hal objek Gratifikasi yang diterima tidak dapat disimpan oleh Pelapor Gratifikasi, UPG dapat memfasilitasi penyimpanan objek Gratifikasi dan disertai tanda terima penyimpanan objek Gratifikasi.
(3) Dalam hal UPG memfasilitasi penyimpanan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPG dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas pengelolaan kerumahtanggaan.
(4) Objek Gratifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPK dalam hal:
a. laporannya memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis oleh KPK.
Koreksi Anda
