Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proses penyusunan program, kegiatan, dan/atau anggaran di luar penerimaan yang sah;
c. proses pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, verifikasi, identifikasi, pengujian, penilaian, dan/atau kegiatan sejenis;
d. pelaksanaan penugasan yang sah atau resmi dengan penerimaan yang melebihi batas standar biaya masukan;
e. proses penerimaan, promosi, atau mutasi Pegawai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. pelaksanaan perjanjian kerja sama, kontrak, atau kesepakatan dengan pihak lain baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaannya;
g. imbalan dari bank atau lembaga keuangan lainnya kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara yang terkait dengan aktivitas unit kerja;
h. sponsor dalam kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator yang diduga dapat mengakibatkan benturan kepentingan;
i. fasilitas hiburan yang tidak terbatas pada segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang; dan
j. pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Koreksi Anda
