Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.
(2) Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditolak apabila dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
(3) Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan laporan Gratifikasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) disampaikan kepada UPG dan/atau KPK.
Koreksi Anda
