Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan di lingkungan: a. Kementerian Koordinator; b. Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional; dan c. Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda