Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Materi Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b disampaikan kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggota Kompolnas menyetujui materi Rekomendasi, Rekomendasi disampaikan kepada:
c. Kapolri dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan markas besar Polri; atau
d. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan kepolisian daerah.
(3) Dalam hal anggota Kompolnas tidak menyetujui materi Rekomendasi, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Keluhan masyarakat melakukan perbaikan atas materi yang tidak disetujui.
Koreksi Anda
