Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dapat memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat pemberitahuan hasil Klarifikasi diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelapor tidak memberikan tanggapan, Pelapor dianggap menerima hasil Klarifikasi dan penanganan Keluhan dinyatakan selesai.
(3) Apabila Pelapor memberikan tanggapan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dianggap melaporkan Keluhan baru.
Koreksi Anda
