Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a disampaikan kepada Pelapor. (2) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Koreksi Anda