Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil Klarifikasi dan/atau hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Keluhan masyarakat menyusun: a. surat pemberitahuan hasil Klarifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil klarifikasi diterima; dan b. materi Rekomendasi paling lama 6 (enam) Hari sejak hasil Klarifikasi diterima.
Koreksi Anda