Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Kompolnas dapat menyelenggarakan Rapat Pleno atas Keluhan yang telah mendapatkan Klarifikasi dari Terlapor dalam hal: a. hasil Klarifikasi tidak sesuai dengan permintaan Klarifikasi Keluhan; b. Terlapor menyanggah hasil Klarifikasi Keluhan; dan/atau c. menjadi perhatian publik.
Koreksi Anda