Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Anggota Kompolnas dapat menyelenggarakan Rapat Pleno atas Keluhan yang telah mendapatkan Klarifikasi dari Terlapor dalam hal:
a. hasil Klarifikasi tidak sesuai dengan permintaan Klarifikasi Keluhan;
b. Terlapor menyanggah hasil Klarifikasi Keluhan; dan/atau
c. menjadi perhatian publik.
Koreksi Anda
