Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan hasil Verifikasi menyebutkan bahwa materi Keluhan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat menyusun surat pemberitahuan laporan hasil Verifikasi. (2) Surat pemberitahuan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor. (3) Surat pemberitahuan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (4) Pelapor dapat mengajukan kembali keluhan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui E-SKM.
Koreksi Anda