Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil Klasifikasi, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat melakukan Verifikasi paling lama 5 (lima) Hari sejak hasil Klarifikasi diterima. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan hasil Verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Verifikasi dilakukan. (3) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. hasil Klasifikasi; c. validitas identitas Pelapor; d. validitas bukti pendukung; dan e. kesimpulan. (4) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa: a. materi Keluhan tidak dapat ditindaklanjuti karena identitas Pelapor, laporan kronologis, dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan tidak valid; atau b. materi Keluhan dapat ditindaklanjuti karena identitas Pelapor, laporan kronologis, dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan valid. (5) Laporan hasil Verifikasi disampaikan kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas menggunakan Persuratan Elektronik.
Koreksi Anda