Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil Klasifikasi, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat melakukan Verifikasi paling lama 5 (lima) Hari sejak hasil Klarifikasi diterima.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun laporan hasil Verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Verifikasi dilakukan.
(3) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. hasil Klasifikasi;
c. validitas identitas Pelapor;
d. validitas bukti pendukung; dan
e. kesimpulan.
(4) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
a. materi Keluhan tidak dapat ditindaklanjuti karena identitas Pelapor, laporan kronologis, dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan tidak valid; atau
b. materi Keluhan dapat ditindaklanjuti karena identitas Pelapor, laporan kronologis, dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan valid.
(5) Laporan hasil Verifikasi disampaikan kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas menggunakan Persuratan Elektronik.
Koreksi Anda
