Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diskresi yang keliru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e merupakan diskresi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda