Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d meliputi memberikan perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum karena alasan: a. suku, ras, agama, antargolongan, kondisi fisik, gender, status sosial dan/atau kondisi perekonomian; dan/atau b. berpihak dan tidak netral dalam pelayanan penegakan hukum.
Koreksi Anda