Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d meliputi memberikan perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum karena alasan:
a. suku, ras, agama, antargolongan, kondisi fisik, gender, status sosial dan/atau kondisi perekonomian; dan/atau
b. berpihak dan tidak netral dalam pelayanan penegakan hukum.
Koreksi Anda
