Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan buruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi: a. menolak laporan masyarakat; b. penundaan berlarut proses penyelidikan atau penyidikan yang berakibat pada tidak tercapainya kepastian hukum bagi pencari keadilan; c. tidak memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan layak kepada masyarakat sebagaimana petunjuk teknis pelayanan Polri; dan/atau d. memaksakan pengakuan dan/atau perbuatan tidak sesuai norma yang berlaku.
Koreksi Anda