Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b meliputi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda
