Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi: a. pelaksanaan penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; b. pelaksanaan penyidikan yang tidak sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; c. meminta atau menerima imbalan; d. menangani kasus yang masuk dalam ranah hukum perdata; e. menyalahgunakan, mengurangi, menambah, mengubah, dan/atau menghilangkan barang bukti; f. menghilangkan berkas perkara; g. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan; h. melakukan intervensi dalam proses penyidikan secara melawan hukum; i. memanipulasi fakta hukum; dan/atau j. penyalahgunaan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan/atau meminta bantuan ahli secara sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan asas legalitas dan asas prosedural; b. penetapan status tersangka yang tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. proses penyidikan tanpa bukti awal yang cukup.
Koreksi Anda