Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. pelaksanaan penyidikan yang tidak sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
c. meminta atau menerima imbalan;
d. menangani kasus yang masuk dalam ranah hukum perdata;
e. menyalahgunakan, mengurangi, menambah, mengubah, dan/atau menghilangkan barang bukti;
f. menghilangkan berkas perkara;
g. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
h. melakukan intervensi dalam proses penyidikan secara melawan hukum;
i. memanipulasi fakta hukum; dan/atau
j. penyalahgunaan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan/atau meminta bantuan ahli secara sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan asas legalitas dan asas prosedural;
b. penetapan status tersangka yang tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. proses penyidikan tanpa bukti awal yang cukup.
Koreksi Anda
