Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keluhan yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan pemeriksaan awal oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat terhadap:
a. tujuan Pelaporan Keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan
b. kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari sejak Keluhan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keluhan dinyatakan tidak lengkap, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan materi Keluhan yang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemberitahuan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelapor tidak melengkapi materi Keluhan, Keluhan diarsipkan dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
(4) Dalam hal Keluhan dinyatakan lengkap, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. identifikasi subjek dan objek Keluhan; dan
b. penentuan wewenang penanganan Keluhan.
Koreksi Anda
