Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor yang menyampaikan Keluhan mendapatkan tanda terima melalui E-SKM. (2) Pelapor berhak mendapatkan pemberitahuan atas penanganan Keluhan yang dilaporkan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanda terima didapatkan melalui E-SKM.
Koreksi Anda