Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelapor yang menyampaikan Keluhan mendapatkan tanda terima melalui E-SKM.
(2) Pelapor berhak mendapatkan pemberitahuan atas penanganan Keluhan yang dilaporkan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanda terima didapatkan melalui E-SKM.
Koreksi Anda
