Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. hasil Klarifikasi dari Polri;
b. Rekomendasi sebagai tindak lanjut penanganan Saran dan Keluhan masyarakat;
c. ketepatan waktu dalam penanganan Saran dan Keluhan masyarakat; dan
d. pelaksanaan kewajiban dan larangan dalam penanganan Saran dan Keluhan masyarakat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun laporan hasil pemantuan dan evaluasi.
(4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas.
(5) Kompolnas menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
