Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Anggota Kompolnas dan Pegawai Sekretariat Kompolnas yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
