Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan masyarakat wajib:
a. menjaga, menyimpan, dan merahasiakan informasi Pelapor, materi Saran dan Keluhan, dan dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian Saran dan Keluhan yang bersifat rahasia dan merupakan informasi publik yang dikecualikan; dan
b. menyelesaikan penanganan Saran dan Keluhan sesuai dengan jangka waktu penanganan Saran dan Keluhan.
(2) Anggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan masyarakat dilarang:
a. menghentikan proses tindak lanjut penanganan Saran dan Keluhan tanpa alasan yang sah;
b. menyebarluaskan identitas Pelapor;
c. menyebarluaskan informasi dan dokumen Saran dan Keluhan yang bersifat rahasia dan merupakan informasi publik yang dikecualikan; dan
d. memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penanganan Saran dan Keluhan.
Koreksi Anda
