Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Kompolnas memeriksa kelengkapan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(3) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Saran diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) identitas dinyatakan tidak lengkap, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor untuk
melengkapi identitas paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak pemberitahuan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelapor tidak melengkapi identitas, Saran diarsipkan dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
(4) Dalam hal identitas dinyatakan lengkap, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat menentukan kewenangan Kompolnas dalam penanganan Saran.
Koreksi Anda
