Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelapor wajib melampirkan identitas dalam menyampaikan Saran kepada Kompolnas.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk atau kartu identitas yang resmi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pelapor orang perseorangan;
b. surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Pelapor organisasi masyarakat;
c. surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian bagi Pelapor badan hukum; dan
d. surat dengan kop kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi Pelapor kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal pelapor diwakili oleh kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), identitas kuasa berupa surat kuasa dan kartu tanda pengenal advokat yang masih berlaku.
(4) Pelapor mendapatkan tanda terima melalui E-SKM terhadap Saran yang disampaikan.
Koreksi Anda
