Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tata cara Penanganan Saran dilakukan melalui tahapan:
a. penanganan pelaporan; dan
b. pemberian Rekomendasi.
Koreksi Anda
