Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal E-SKM mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, Pelapor dapat menyampaikan Saran dan Keluhan melalui: a. penyampaian secara langsung ke Kompolnas; b. surat elektronik; c. surat nonelektronik; atau d. media sosial resmi Kompolnas.
Koreksi Anda