Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelapor menyampaikan Saran dan Keluhan secara langsung kepada Kompolnas, Kompolnas mengarahkan Pelapor untuk melaporkan Saran dan Keluhan melalui E-SKM. (2) Dalam hal Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mampu menggunakan E-SKM dan/atau merupakan kelompok rentan, Kompolnas membantu Pelapor dalam melaporkan Saran dan Keluhan melalui E-SKM.
Koreksi Anda